7 Orang dari Dua Geng Tawuran di Magelang Dijerat Pasal Berlapis

Mungkid, kabarMagelang.com__Kapolresta Magelang
Kombes Pol Musthofa akan menjerat para pelaku tawuran dengan hukuman berat.
Setidaknya ada tiga ancaman yang akan dikenakan terhadap mereka yakni UU
darurat, UU ITE,  dan Catatan Kepolisian. Hal tersebut disampaikan
Kapolresta saat gelar konperss usai berhasil menangkap 7 orang pelaku dari dua
kelompok geng tawuran bersajam di Magelang, Selasa (19/6/2024).

Kapolresta
menegaskan kegiatan tawuran antar kelompok yang didahului adanya tantangan
melalui media sosial di Magelang dinilai sudah sangat meresahkan apalagi
menggunakan senjata tajam. Upaya pembinaan dan Restirasi Justice (RJ) terhadap
para pelaku tawuran tersebut tidak akan membuatnya jera. Sebaliknya akan
membuat mereka mengulangi.

“Kami
tegaskan akan menerepkan hukuman sesuai dengan undang-ungang yang berlaku,”
ungkapnya.

Dia
menyebutkan ketentuan yang akan dilakukan terhadap para pelaku tawuran
diantaranya UU darurat, UU ITE untuk admin, serta Catatan kepolisian.

“Jadi
mohon maaf bagi mereka yang tertangkap berkaitan dengan kegiatan tawuran, baik
itu pelajar atau bukan pelajar, tentunya ada catatan kepolisian. Sesuia
ketentuan merekan dalam hal kepungurusan Surat Keterengan Catatan
 Kepolisian (SKCK), Polresta Magelang tidak akan menerbitkan,” tegas
Musthofa.

Musthofa
juga akan menjerat kepada pemilik akun media sosial yang digunakan untuk
mengajak tawuran.

“Kalau
mereka masih sekolah juga akan kami proses pidana. Jadi saya tidak mentolir
lagi. Saya pastikan semua yang terlibat tawuran tidak ada restorasi justice,”
ucapnya.

Diketahui
Polresta Magelang berhasil mengamankan 7 orang pelaku tawuran yang teridiri
dari dua kelompok geng, yakni geng “Bajaklaut 19 Dangerous ” dan geng “Ngaji”.
Tawuran dua kelompok geng tersebut terjadi pada Minggu (16/6/2024) di pinggir
jalan depan RM Maulana Johar Sari Dusun Domas Desa Girirejo, Kecamatan Secang
sekira pukul 00.30.

“Tersangka
dari geng bajak laut dua orang yakni Muhammad Rizki Maulana, (21) warga
Tegalrejo, Junaidi Abdul Gani (19) warga Karangmojo, Wonosari. Sedang dari geng
Ngaji ada 5 orang yakni Gunawan (21) warga Payaman, Muhammad Ragil Septriyan
(22) warga Secang, Ahmad Tedy Setyawan (18) warga Grabag, Syahda Prasta
Wahyudia (21) warga Secang, dan BAS (17) warga Secang,” jelas Musthofa.

Dia
menerangkan peristiwa tawuran bermula dari tantangan geng Ngaji kepada geng
Bajaklaut melalui live IG. Dimana sebelumnya geng Bajaklaut melakukan minum
minuman keras jenis ciu yang dilanjutkan dengan tawuran sesuai dengan waktu dan
tempat yang mereka sepakai.

“Tawuran
tersebut terjadi pada pukul 00.30 dan menyebabkan beberapa orang dari dua
kelompok terebut mengalami luka tusuk benda tajam, dan dirawat di Rumah sakit,”
ujar Musthofa.

Barang
bukti yang diamankan dari kedua kelompok geng tawuran ini  diantaranya 1
Celurit Jenis Corbek Warna Biru Dengan Ukuran Panjang + 2 Meter, 1 Bilah
Celurit Warna Silver Ukurang + 75 Centimeter, 1 (Satu) Buah Senjata Tajam Jenis
Celurit, 1 Celurit Yang Sudah Berkarat Panjang 130 Cm, dan 1 sajam jenis corbek
170 Cm, serta barang bukti lainya.

“Mereka
kita jerat dengan UU Darurat, UU ITE, serta Catatan Kepolisian,” tegas
Kapolresta.

Salah
satu pelaku tawuran Gunawan mengaku sudah melakukan tawuran sebanyak 13 kali
dan pernah menjalani pembinaan saat tawuran di wilayah Temanggung.

“Kurang
lebih sudah 13 kali,” akunya.(haq).

  
https://ouo.io/AuKMUk8

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started