Kejari Kabupaten Magelang Terima Penyerahan Tersangka Korupsi Modus Kredit Fiktif Yang Rugikan Negara 11,6 Miliar Rupiah

kabarMagelang.com__Kejaksaan Negeri Kabupaten
Magelang telah menerima penyerahan seorang perempuan warga Kota Magelang
berinisial Kurniati (46), Kamis (19/10/2023).  Kurniati terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa
Kredit Fiktif Pegawai PT Indonusa Telemedia (Transvision ) di Perusahaan Daerah
BPR BANK BAPAS69 MAGELANG yang terjadi pada tahun 2018, 2019, dan 2020 yang
dilakukan secara bersama – sama yang merugikan negara hingga Rp 11,6 Miliar.

Kasi
Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang Robby Hermasnyah SH mengungkapakan bahwa telah dilaksanakan penyerahan tersangka beserta
dengan barang bukti terhadap Tersangka atas nama Kurniati (mantan karyawan
Transvision Magelang). Tersangka Kurniati sebelumnya telah dilakukan penahanan
oleh Penyidik pada Polresta Magelang selama 20 hari sejak tanggal 16 Oktober
2023 sampai dengan tanggal 04 November 2023.

“Bahwa kemudian Penyidik
Polresta Magelang pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 telah dilakukan
penyerahan tersangka beserta dengan barang bukti dalam perkara atasnama
tersangka Kurniati kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten
Magelang dan terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung
sejak tanggal 19 Oktober 2023 S/D tanggal 07 November 2023 selanjutnya perkara
tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Semarang pada
tahap Penuntutan dalam persidangan,” ungkapnya di Kejari Kabupaten Magelang,
Selasa (24/10/2023).

Dalam kasus tersebut tersangka Kurniati, diduga berperan sebagai pencari peserta para pemohon kredit di Perusahaan Daerah BPR BANK BAPAS69 MAGELANG dengan jalan membuatkan SK karyawan PT. Transvision Magelang.

Terpisah
Kapolresta Magelang Kombes Pol.  Ruruh
Wicaksono, S.I.K., S.H. M.H. mengatakan bahwa Tersangka melakukan tindak pidana
korupsi tersebut dalam rentang waktu bulan Juli tahun 2018 hingga bulan Juli
tahun 2020.

“Berdasarkan
hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa
Tengah tindakan Tersangka merugikan negara sebesar 11,6 miliar rupiah,”
jelasnya.

Dia
menerangkan, awalnya Penyelidik Unit Tipidkor Satreskrim memperoleh informasi
tentang adanya dugaan penggunaan atas nama palsu/fiktif secara masif dalam
pengajuan kredit di beberapa lembaga keuangan yang terjadi sejak Juli 2018
sampai dengan Juli 2020. Kredit tersebut mulai terindikasi macet dan pihak
kreditur mulai melakukan pemeriksaan terhadap keseluruhan data debitur
tersebut.

“Menindaklanjuti
informasi tersebut penyelidik Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Magelang,
melakukan pengumpulan informasi dan bahan keterangan lebih lanjut. Serta
permintaan keterangan para pihak,” terang Ruruh.

Hasil
pemeriksaan penyidik terhadap keterangan para saksi dari pihak kreditur dan
para debitur, didapat informasi bahwa peristiwa tersebut diawali dengan
terjalinnya Nota Kesepahaman antara salah satu lembaga keuangan yang mendapat
alokasi dari APBD Pemerintah Kabupaten Magelang dengan PT Indonusa Telemedia
tentang pemberian fasilitas kredit bagi pegawai PT Indonusa Telemedia.

Setelah
dilakukan penyidikan secara intensif, penyidik Unit Tipidkor Satreskrim
Polresta Magelang berhasil mengungkap kebenaran bahwa sejak adanya Nota
Kesepahaman tersebut, Saksi SN (44) bersama-sama dengan Tersangka KI dan Saksi
NIN (26) serta Saksi FEF (31), telah mengajukan kredit. Dengan cara memalsukan
data-data maupun melibatkan pegawai “fiktif” Transvision sejumlah 302 debitur
“fiktif” dengan masing-masing pengajuan kredit sebesar Rp 50.000.000.

Dari
302 debitur “fiktif”, lanjut Kapolresta, uang hasil pencairan kredit dari 150
debitur “fiktif” dinikmati oleh Saksi SN, Tersangka KI dan Saksi NIN.

“Dengan
cara membagi uang pencairan senilai Rp 50.000.000 per debitur dengan rincian
bagian NIN Rp 1.000.000 – Rp 2.000.000, bagian Tersangka KI Rp 1.300.000,
bagian untuk atas nama FEF Rp 1.000.000 – Rp 2.500.000, dan sisanya adalah
bagian SN,” bebernya.

Sedangkan
uang hasil pencairan kredit dari 152 debitur “fiktif” dinikmati oleh Saksi FEF
dan Saksi NIN dengan cara membagi uang pencairan senilai Rp 50.000.000 per
debitur dengan rincian bagian NIN Rp 500.000,00 dan sisanya adalah bagian FEF.
Adapun uang yang diterima FEF digunakan untuk modal bisnis bersama
rekan-rekannya di bidang pembesaran pohon sengon, ayam petelur, transportasi
(bus/shuttle), penjualan handphone, penjualan mobil, dan properti.

Selanjutnya,
penyidik melaksanakan koordinasi dengan Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah
dan telah dilakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara dan ditemukan
kerugian sebesar Rp 11.687.956.665. 

“Kemudian
penyidik melakukan penelitian dan pelacakan aset terhadap Tersangka dan telah
berhasil melakukan pemulihan kerugian keuangan negara dengan melakukan
penyitaan 4 bidang tanah senilai satu milyar lima ratus juta rupiah,” jelasnya.

Akibat
perbuatannya, Tersangka Kurniati dikenakan Pasal 2 Ayat (1) UU No. 31 Tahun
1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

“Tersangka
KI ini diancam pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda 1 miliar rupiah,”
pungkas Ruruh Wicaksono. (kmgl/az).

 

 
https://ouo.io/6Z9sHR

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started