kabarMagelang.com__Seorang
perempuan warga Kecamatan Tegalrejo, Magelang berinisial N (33 tahun) kedapatan
menggunakan uang palsu saat membeli sayur di Pasar Sayur Tegalrejo. Atas
perbuatannya Pelaku N diamankan oleh Satreskrim Polresta Magelang hari itu
juga.
Kapolresta
Magelang Kombes Pol. Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H. M.H. mengungkapkan pada saat
kejadian, Pelaku membeli sayuran sebesar Rp 5.000 di tempat seorang perempuan
pedagang sayuran bernama Sukini dengan menggunakan uang Rp 50.000.
“Setelah
itu, Saudari Sukini meneliti uang tersebut, dan diduga uang tersebut adalah
uang rupiah palsu kemudian Saudari Sukini berteriak dan mengejar Pelaku pembeli
tadi. Kemudian Pelaku diamankan oleh Saudara Slamet Riyanto dan dibawa
kerumahnya,” terang Ruruh, melalui siaran persnya pada Kamis (26/10/2023).
Dia
menerangkan bahwa pada hari Kamis (19/10/2023) sekira pukul 10.15 WIB, pelaku N
diamankan oleh warga/ pedagang yang mencurigai bahwa Pelaku telah beberapa kali
melakukan pembelian dengan menggunakan uang rupiah palsu di Pasar Tegalrejo
Kec. Tegalrejo Kab. Magelang. Selanjutnya, petugas Kepolisian mendatangi
lokasi, dan mengintrogasi Pelaku terkait dengan perbuatannya tersebut.
“Akhirnya
Pelaku mengakuinya lalu menunjukkan lokasi penyimpanan uang rupiah palsu
lainnya di rumahnya. Selanjutnya Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta
Magelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Ruruh.
Ruruh
menyebutkan barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 1 lembar uang
pecahan Rp 50.000 dengan nomor seri ULM587909, 1 lembar uang rupiah pecahan Rp
100.000 dengan nomor CAP661931, 1 lembar uang rupiah pecahan Rp 100.000,-
dengan nomor KKO357573. Serta 4 lembar uang rupiah pecahan Rp 100.000,- dengan
nomor WNP067556, 1 lembar uang rupiah pecahan Rp 100.000 dengan nomor
GQM949867, dan 4 lembar uang rupiah pecahan Rp 50.000,- dengan nomor seri
OAM141041.
“Perbuatan
Pelaku N ini telah melanggar Pasal 36 ayat (2) atau Pasal 36 ayat (3) UURI No.
7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 245 KUHP. Yaitu dengan sengaja
mengedarkan dan atau menyimpan mata uang palsu, yang merugikan negara, dengan
ancaman hukuman paling lama 15 tahun,” jelas KBP Ruruh.
Kapolresta
Magelang mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menerima uang
kertas rupiah pecahan, selalu diteliti dengan cara 3D (dilihat, diraba,
diterawang).
“Apabila
mendapati tindak terkait pembuatan, penyimpanan, dan pengedaran uang palsu
untuk segera melaporkan kepada pihak Kepolisian terdekat,”. (kmgl/az).

Leave a comment