kabarMagelang.com__Satreskrim Polresta Magelang berhasil mengungkap kasus tindak
pidana penyalahgunakan pengangkutan bahan bakar minyak,(BBM) bersubsidi. Di wilayah Kecamatan Secang tepatnya
di pinggir Jalan
Raya Secang – Temanggung Desa/Kecamatan Secang, Magelang. Pelaku
adalah Muhammad Budiyanto (31) warga Desa Candisari, Kecamatan Windusari, Magelang.
Modus yang digunakan pelaku memodifikasi kendaraan
roda 4 dengan pompa penyedot untuk melakukan pembelian BBM pertalite melebehi
ketentuan di SPBU untuk dijual kepada para pengecer tanpa ijin. Kegiatan pelaku
mengakibatkan kerugian negara dan masyarakat.
“Pelaku melakukan aksinya dengan cara apabila di SPBU tidak ada antrian, maka
sewaktu tangki diisi oleh operator, tersangka
menghidupkan saklar yang secara otomatis BBM tersedot dan dialirkan ke beberapa jerigen melalui
selang,” ungkap Kapolresta Magelang Kombes Pol Musthofa melalui Waka Polresta AKBP Roman Smaradhana Elhaj, di Mapolresta
Magelang, Rabu (17/1/2024).
Kasatreskrim
Polresta Magelang Kompol Rifeld
Constantien Baba menjelaskan, kasus tersebut terungkap pada Selasa (2/1/2024) lalu sekira pukul 16.25
Wib. Sewaktu Anggota Unit Tipidter Satreskrim
Polresta Magelang melakukan Patroli di wilayah hukum Polsek Secang Tepatnya Di
Lampu Merah Pertigaan Secang. Petugas menemukan
1 unit mobil Suzuki Carry Futura / St 130, Nopol Ad-8495-Gc yang mengangkut jerigen
didalamnya.
”Saat dilakukan pemeriksan, ternyata mobil
terebut di dalamnya ada 20 jerigen berukuran 35 literan berisi BBM jenis pertalite,”
jelasnya.
Setelah mengamankan pelaku dan dilalakukan
penyelidikan, kegiatan pelaku sudah berjalan sejak tiga tahun yang lalu. tersangka membeli di SPBU Rp10.000,00/liternya dan dijual ke 11 orang pengecer di wilayah Windusari
dan Temanggung.
“Selanjutnya dijual ke pengecer Rp11.000,00/liter. Tersangka dalam 1 hari melakukan pembelian 1 hingga 2 kali pada pagi,
siang atau malam dan mendapatkan 750 liter,” terang Rifel.
Tersangka mendapatkan keuntungan totor setiap bulannya dengan perhitungan Rp35.000,00 (1 Jerigen)
X 20 = Rp700.000,00, Sehingga keuntungan
kotor setiap bulannya Rp700.000,00 X 26 Hari
(Dalam 1 Bulan) = Rp18.200.000,00.
Tersangka
bukan penyalur dan belum terdaftar pada Dinas Perindustrian,
Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Magelang sehingga tidak berhak menyediakan
dan mendistribsikan BBM kepada pihak lain.
“Tersangka dijerat
Pasal 55 Uuri No 22 Tahun 2001 tentang
minyak dan gas bumi sebagaimana telah dirubah berdasarkan pasal 40 angka 9 UURI No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun
dengan denda maksimal 60 miliar,” tegasnya.(Haq).

Leave a comment