Pemkot dan Kejari Kota Magelang Kerjasama Bidang Hukum Perdata dan PTUN

KabarMagelang.com__Pemerintah Kota Magelang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota
Magelang meneken kesepakatan kerjasama di bidang hukum perdata dan tata usaha
negara.

Penandatangan MOU antara Pemkot Magelang dan
Kejari Kota Magelang dilakukan oleh Wali Kota Magelang dr. Muchamad Nur Aziz
dan Kepala Kejari Kota Magelang Yuniken Pujiastuti di Ruang Sidang Lantai 2
Kantor Setda Kota Magelang, Rabu (24/1/2024).  Selanjutnya ditindaklanjuti
dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Perangkat Daerah dengan Kejari oleh
beberapa Kepala OPD, Direktur RSUD Tidar dan para Camat.

Dokter Aziz menyatakat kegiatan ini merupakan
upaya untuk menyatukan persepsi dan menciptakan kemitraan yang semakin erat
antara Pemkot Magelang dengan Kejari terkait bidang perdata dan tata usaha
negara.

Disampaikan, tantangan pemerintah dalam
menjalankan roda pemerintahan dari waktu ke waktu semakin kompleks, sehingga
sinergi antara penyelenggara negara sangat dibutuhkan.

Demikian halnya kemitraan antara Pemkot Magelang
dengan Kejari ini sebagai upaya mendukung tugas-tugas dan meningkatkan kualitas
pelayanan pemerintahan kepada masyarakat. Lebih khusus terkait dengan tugas dan
fungsi aparatur negara dalam perlindungan dan kepastian hukum dalam
kapasitasnya melaksanakan tugas-tugas pemerintahan.

“Sejak tahun 2023 kemarin kita terus
didampingi, banyak program yang teman-teman di teknis butuh pendampingan hukum.
Jadi harapannya dengan MoU ini maka sering kosultasi agar tidak salah (secara
hukum),” ungkapnya.

Kepala Kejari Kota Magelang Yuniken Pujiastuti
mengemukakan kesepakatan ini dilakukan rutin setiap setahun sekali. MoU ini
dimaksudnya sebagai payung hukum Pemkot Magelang untuk bekerjasama dan
memudahkan dalam berkonsultasi guna pencegahan masalah hukum perkara perdata
dan tata usaha negara.

“MoU ini meliputi bantuan hukum, dimana
Kajari Kota Magelang bertindak sebagai pihak dalam perkara perdata dan tata
usaha negara berdasarkan surat kuasa khusus baik litigasi maupun non
litigasi,” katanya.

Kemudian pertimbangan hukum, yaitu memberikan pendapat
hukum oleh jaksa pengacara negara dan maupun pendampingan hukum di bidang
perkara perdata dan tata usaha negara baik diminta atau tidak melalui forum
koordinasi yang sudah ada.

“Serta tindakan hukum lain, sebagai mediator
ketika Pemkot Magelang menghadapi masalah hukum/sengketa dengan pihak
lain,” tandas Yuniken.

Dengan MoU ini, lanjut Yuniken, diharapkan
tercipta satu kerjasama/sinergi yang selaras dan saling mendukung dalam rangka
optimalisasi tugas dan fungsi para pihak guna mewujudkan kesejahteraan
masyarakat secara cepat, tepat, tuntas tanpa mengurangi tugas fungsi dan
kewenangan masing-masing.

Yuniken menyebutkan, pada tahun 2023, Kejari dan
Pemkot Magelang sudah berhasil menjalin kersama antara lain bantuan hukum non
litigasi yaitu melakukan penagihan pajak daerah dan berhasil memulihkan
keuangan negara sebesar Rp 107 juta.

Selain itu juga memberikan pendampingan hukum
sebanyak 28 kegiatan, meliputi Dinas Kesehatan, DPUPR, Disperkim, RSUD Tidar,
Kecamatan Magelang Utara, Kecamatan Magelang Tengah dan Magelang Selatan,
Disdikbud, dan DPMP4KB. (Rez). 
https://ouo.io/8YpZr3P

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started