Bawaslu Temukan Seorang Pemilih Mencoblos Dua Kali di TPS Grabag

kabarMagelang.com__Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magelang menemukan
dugaan pelanggaran pencoblosan pada Rabu (14/2/2024) lalu di Desa Sumurarum, Kecamatan
Grabag. Dugaan pelanggaran tersebut adanya salah satu warga yang melakukan
pencoblosan dua kali di TPS. Satu surat suara milik diri sendiri, dan satu
surat suara milik ibunya yang sudah meninggal.  

Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang M Habib Shaleh mendapat
laporan dari pengawas TPS maupun panwasdes melalui Panwascam Grabag terkait
adanya pemilih yang menggunakan hak pilihnya dua kali.

“Laporan itu, baru diterima bawaslu pada Sabtu (16/2/2024). Dalam laporan ada pemilih yang sudah meninggal dunia tiga bulan lalu,
tapi diketahui mencoblos. Bukan karena bangkit dari kubur, tapi surat suara
bersangkutan yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS), masih digunakan oleh
anaknya,” ungkapnya di Kantor Bawaslu Kab. Magelang,  Senin (19/2/2024).

Dia menyebutkan bahwa pemilih tersebut berjenis kelamin
laki-laki dengan inisial S. Dia menggunakan hak pilihnya di TPS 15 Dusun
Bletukan, Desa Sumurarum, Kecamtan Grabag.

“Dia ini selain mencoblos sesuai surat undangan atau
formulir C-Pemberitahuan miliknya, juga mencoblos atas nama sang ibu
berinisial D yang sudah meninggal dunia tiga bulan lalu,” jelas Habib.

Saat ini, bawaslu masih menelusuri informasi tersebut,
dengan mengundang S, petugas KPPS, PPS, PPK, petugas TPS, hingga Panwasdes
untuk dimintai keterangan. Selain itu bawaslu juga sedang menggali duduk
permasalahan yang dinilai banyak kejanggalan.

“Di sana kampungnya kecil dan masing-masing orang
saling mengenal. Tadi juga saya tanya, ‘apakah kamu kenal dengan yang
meninggal?’, banyak yang kenal. ‘Apakah ketika meninggal kamu layat?’, mereka
jawab layat. Mereka itu hadir, mulai dari meninggalnya hingga tahlilan,” terangnya. 

Itu berarti semua penyelenggara pemilu di TPS tersebut
saling mengenal dan tahu jika yang bersangkutan sudah meninggal. PPS juga sudah
memberikan salinan DPT bahwa yang bersangkutan meninggal sehingga dicoret.
Dalam keterangan juga dibubuhkan bahwa dia meninggal dunia. Sehingga
dikategorikan pemilih TMS.

Hanya saja, kata Habib, surat undangan atau formulir
C-Pemberitahuan atas nama ibu tersebut diberikan kepada keluarga. Ketika memang
diketahui sudah meninggal, seharusnya surat undangan itu ditarik. Tapi, petugas
KPPS tidak menarik kembali undangan tersebut.

Habib menyebut, petugas KPPS tidak mengetahui hal itu
karena berdalih hanya mengikuti bimbingan teknis (bimtek) sekali saja lewat
Zoom Meeting. Tapi, setelah dikonfirmasi kepada PPS, bimtek itu digelar tiga
kali.

“Jadi, undangan memilih itu harusnya tidak dibagikan.
Tapi, ini justru dibagikan. Kalau sudah tahu, ya harusnya ditarik dan
dikembalikan ke PPS,” jelas Habib. 

Formulir C pemberitahuan tersebut dibuat kesempatan S untuk
kembali mencoblos.

“Dia (anak) menggunakan surat suaranya sendiri dan
punya ibunya. Seharusnya ketahuan karena di sana ada tujuh orang KPPS dan satu
pengawas TPS. Harusnya saling meng-cross check dari awal, tapi ini tidak
ada,” tambahnya. 

Habib menyayangkan dari delapan orang di TPS tersebut, tidak
saling mengingatkan. S memang mengisi daftar hadir, menerima surat suara,
mencoblos, dan memasukkan surat suara. Namun, dia enggan mencelupkan harinya
pada tinta. S berdalih saat hendak mencelupkan, tapi tidak terkena tinta.

“Selang beberapa menit, S kembali ke TPS tersebut dan
memcoblos atas nama ibunya. Saat coblosan kedua itu, dia mencelupkan jarinya. Nanti
malam kita akan putuskan. Apakah pemungutan suara ulang (PSU) atau tidak,”
katanya.

Bawaslu saat ini masih menelusuri fakta-fakta di lapangan dan
kronologi kejadiannya.

“Kita tidak akan gegabah dan semata-mata cari
panggung. Tidak. Memang ini persoalannya seperti apa, kita kaji dan putuskan
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Habib.

Ketua PPK Grabag Joko Muslim mengatakan, dari pemeriksaan
ditemukan bahwa kehadiran di TPS 15 mencapai 100 persen. Jumlah DPT-nya 202 dan
DPTb satu orang.

“Setelah di-cross check, ternyata betul (kehadiran 100
persen). Terus saya tanya, berarti yang meninggal, hadir. Ada tanda
tangannya,” jelasnya. 

Hal itu membuat kecurigaan semakin tinggi karena tidak
mungkin jumlah kehadiran 100 persen. Setelah ditelusuri, ternyata ada pemilih
yang memilih dua kali.

“Atas nama dirinya sendiri dan sang ibu yang sudah
meninggal dunia. Petugas KPPS kurang cermat,” pungkas Joko. (Haq).

 
https://ouo.io/C4TTElX

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started