Borobudur, kabarMagelang.com__Pengadilan
Negeri Mungkid mengeksekusi sebuah rumah yang difungsikan sebagai homestay di
Dusun Kurahan, Borobudur, Senin (3/6/2024). Rumah Homestay Tiga Putera itu asebelumnya
diketahui ada sengketa kepemilikan. Setelah perkara dibawa ke pengadilan
akhirnya dimenangkan oleh penggugat. Sehingga, rumah itu harus dikosongkan
sesuai putusan pengadilan.
Proses eksekusi tersebut berjalan cukup lama, mulai pukul
08.00-12.00. Pasalnya pemilik rumah beserta anaknya terus melakukan perlawanan.
Mereka berteriak histeris berusaha mempertahankan rumahnya,
sehingga sempat membuat geger warga setempat. Beruntung puluhan polisi dikerahkan
untuk menjaga keamanan, selama proses eksekusi.
Eksekusi ini dilakukan berdasarkan keputusan
Pengadilan Negeri Mungkid Nomor 6 Tahun 2020 yang dilanjutkan oleh putusan
Pengadilan Tinggi Nomor 390 Tahun 2020. Yang mana Pengadilan Negeri Mungkid
mengabulkan gugatan penggugat konvensi untuk sebagian.
Untuk diketahui, penggugat atas nama Darmini. Sementara
tergugat merupakan satu keluarga pemilik homestay Tiga Putera bernama Sobra
Muhammad Guntur, Sri Wahyuni, serta ketiga anaknya. Antara lain Anjas Adi
Saputra, Andri Dwi Prasetyo, dan Alfan Febri Setiawan.
Panitera Pengadilan Negeri Mungkid Victorman T Mendrofa
mengatakan, pelaksanaan eksekusi itu berdasarkan putusan tertanggal 9 Juli
2020.
“Dalam putusan itu, mengabulkan gugatan penggugat dan
menyatakan secara hukum penggugat adalah pemilik sah bangunan,” tegasnya
usai eksekusi, Senin (3/6/2024).
Dia menyebutkan, eksekusi itu dilakukan pada rumah yang
berdiri di atas sebidang tanah seluas kurang lebih 342 meter persegi di Dusun
Kurahan RT 02/RW 03, Borobudur. Adapun barang-barang seperti televisi, kulkas,
sofa, sepeda motor, hingga mobil dikeluarkan dari rumah sehingga rumah tersebut
benar-benar kosong.
Sebelum dilakukan eksekusi, tergugat telah menempuh upaya
hukum berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Mungkid tersebut. Yang amarnya
menerima permohonan banding dari pembanding semula tergugat.
“Termohon atau kuasanya sudah melakukan perlawanan dengan
mengajukan gugatan perlawanan atau bantahan. Hanya saja, berdasarkan putusan,
pengadilan menolak permohonan tersebut dan menolak eksepsi,” jelas Victorman.
Setelah diputuskan bahwa bantahannya tidak benar, lanjut
dia, Pengadilan Negeri Mungkid menindaklanjutinya dengan melaksanakan eksekusi.
“Eksekusi sempat terhenti karena mereka (para
tergugat) melakukan upaya hukum banding dan kami tunggu sampai saat ini upaya
hukum kasasi,” terangnya.
Namun, Ketua Pengadilan Negeri Mungkid menilai upaya hukum
tersebut sudah cukup. Apalagi dikuatkan dengan pengajuan perlawanan atau
bantahan.
“Sebetulnya, upaya eksekusi ini merupakan kali kedua.
Pertama dilakukan pada 14 Mei 2024, tapi dari pihak pemohon kurang
mempersiapkan tenaga angkut barang. Termasuk akomodasi barang belum siap.
Kemudian, upaya eksekusi dilanjutkan pada hari ini (Senin 3/6/2024).
Dari amar putusan, pengadilan diminta untuk melakukan
pengosongan dan menyerahkan objek eksekusi kepada penggugat dalam keadaan
kosong.
“Objek yang ada di Kurahan kita kosongkan. Sedangkan
barang-barangnya dibawa ke Kalangan, Ngadiharjo,” sebutnya.
Victorman menambahkan, sebelum diadakan eksekusi,
pengadilan memberitahukan kepada penggugat agar menyediakan tempat untuk
menampung barang-barang di rumah Sri Wahyuni.
“Lantas, penggugat atau pemohon eksekusi menyediakan tempat
berupa rumah di Dusun Kalangan, Ngadiharjo, Borobudur ini selama tiga bulan,”
tambahnya.
Terkait adanya perlawanan dari pihak tergugat, Victorman
meniali hal yang wajar karena pihak tergugat merasa masih berusaha menyatakan
bahwa pihaknya benar.
“Tapi, kami melaksanakan eksekusi ini berdasarkan
keputusan ketua Pengadilan Negeri Mungkid,” pungkas Victorman.(haq).


Leave a comment