Muntilan, kabarMagelang.com_Gelar
Kegiatan Rutin Yang Dioptimalkan (KRYD) Polsek Muntilan berhasil mengamankan
penjual dan pemakai miras, Sabtu (13/7/2024) malam. Penjual dan pemakai beserta
barang bukti langsung diamankan di Mapolsek Muntilan guna menjalani proses tipiring.
Kapolsek Muntilan AKP Abdul Muthohir SH. MM., mengungkapkan
dalam rangka Kegiatan Rutin yang Dioptimalkan pada Sabtu, 13 Juli 2024 sekira
pukul 20.30 Wib saat petugas Piket melaksanakan Patroli BLP di Lapangan
Pasturan Kelurahan Muntilan mendapati ada orang yang sedang duduk-duduk dalam kondisi
gelap. Selanjutnya petugas mendatangi
dan didapati mereka sedang meminum minuman keras.
“Mereka adalah MR (34) dan F (22) keduanya warga Kecamatan Salam,
Magelang. Barang bukti 1 botol anggur merah sisa ukuran 620 ml dan 1 buah gelas,”
ungkapnya Minggu di Mapolsek Muntilan (14/7/2024).
Kemudian pada hari yang sama Polsek Muntilan juga berhasil
mengamankan seorang penjual miras berbagai jenis yang berada di Kampung
Jagalan, Kecamatan Muntilan yakni AS (44) warga Kecamatan Sawangan, Magelang.
“Dari AS didapati 65 botol miras berbagai jenis dan merk. Diantaranya
15 botol ciu rasa leci kemasan 500 ml, 29 botol ciu murni kemasan 500 ml, 4
botol ciu rasa lemon kemasan 500 ml, 1 botol ciu blue kemasan 500 ml, 5 botol
ciu rasa kopi kemasan 500 ml, 11 botol ciu klutuk kemasan 500 ml,” jelas
Muthohir.
Untuk pemakai dan penjual beserta barang bukti saat itu
langsung diamankan di Mapolsek Muntilan guna menjalani proses seanjutnya.
“Secepatnya mereka kita proses tipiring ke Pengadilan
Negeri Kabupaten Magelang,” tegasnya.
Kapolsek menghimbau kepada Masyarakat khususnya wilayah
hukum Polsek Muntilan agar ikut bersama-sama memberantas peredaran miras. Pasalnya
miras merupakan sumber dari meningkatnya angka kriminalitas.
“Miras juga merupakan sumber penghambat terciptanya
ketertipan dan keamanan Masyarakat,” pungkas Muthohir.(haq).


Leave a comment