Mungkid, kabarMagelang.com__Pj Bupati Magelang Sepyo Achanto
mengukuhkan dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Magelang tentang
perpanjangan masa jabatan kepada 7 Kepala Desa di Kabupaten Magelang.
Pengukuhan dan penyerahan SK ini juga dihadiri oleh Pj Ketua Tim
Penggerak PKK Kabupaten Magelang, Medina, jajaran Forkopimda dan para Kepala
OPD terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang, yang bertempat di
Pendopo Rumah Dinas Bupati Magelang, Kamis (18/7/2024).
Adapun 7 Kepala Desa yang dikukuhkan dan menerima SK perpanjangan masa
jabatan dari Bupati Magelang antara lain, Riyadi Suhirmanto Kepala Desa Sedayu
Kecamatan Muntilan, Fuad Hasan Kepala Desa Banyuurip Tegalrejo, Asnawai Kepala
Desa Banyuwangi Bandongan, Muhammad Masrur Chamidi Kepala Desa Bumirejo
Kaliangkrik.
Kemudian Miftahur Ridwan Kepala Desa Donorojo Secang, Puas Siswa Widada
Kepala Desa Mangunsari Sawangan dan Eko Sungkono Kepala Desa Mertoyudan
Kecamatan Mertoyudan.
Pj Bupati Magelang Sepyo Achanto menyampaikan agar perpanjangan masa
jabatan kepala desa ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, untuk
memberikan hal terbaik bagi masyarakat di desa masing-masing.
“Tentunya untuk menciptakan dan mengawal kondusifitas apalagi
sebentar lagi ada agenda nasional yaitu Pilkada,” kata Sepyo.
Sepyo juga mengingatkan kepada para kepala desa yang baru saja menerima
SK perpanjangan masa jabatan ini untuk lebih meningkatkan pelayanan umum di
tingkat desa.
“Tolong pelayanan terus ditingkatkan agar masyarakat dapat merasakan
kepemimpinan pejabat di tingkat desa agar diberikan hak-hak dasarnya yang
menjadi kewenangan di desa,” tutur, Sepyo.
Sepyo juga mendorong agar pejabat di tingkat desa bisa lebih tertib dalam
hal administrasi. Menengok laporan dari Inspektorat, Sepyo mengungkapkan bahwa
masih ada permasalahan administrasi di desa, sehingga harus ada perbaikan.
Namun demikian, ia berpesan agar pejabat desa tidak perlu khawatir.
Apabila ada keragu-raguan maka pejabat dan perangkat desa bisa berkonsultasi
pada jajaran Inspektorat Kabupaten Magelang dari pada terjadi kekeliruan di
masa yang akan datang.
“Karena semua anggaran di desa ini harus teradministrasikan dengan
baik. Semua penggunaannya diatur sesuai ketentuan yang ada,” tegas Sepyo.
Tak hanya masalah administrasi saja, namun Sepyo lebih lanjut mengatakan
masih ada masalah lainnya yang lebih penting, seperti masalah sosial
kemasyarakatan yaitu masalah Stunting, Pengangguran dan Kemiskinan Ekstrem yang
perlu mendapatkan perhatian dari Pemerintah Desa.
Sepyo juga meminta agar Pemerintah Desa harus memiliki data yang akurat
terkait masalah Stunting dan Kemiskinan Ekstrem ini. Ia menghimbau kepada
Kepala Desa agar melakukan sinkronisasi data dengan OPD terkait untuk
menindaklanjuti masalah tersebut.
“Kalau masalah Stunting nanti bisa minta data di Dinas Kesehatan dan
Dinas Sosial, kalau Kemiskinan Ekstrem itu di Bappeda datanya. Tolong ini Pak
Camat juga membantu. Tolong betul-betul konsen tangani masalah ini,”
tandas Sepyo.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades)
Kabupaten Magelang, Gunawan Yudi Nugroho menambah bahwa 7 Kepala Desa yang
menerima SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa ini memang beberapa waktu
yang lalu berhalangan hadir pada saat penyerahan SK, maka baru diserahkan saat
ini.
“Mereka ini berhalangan hadir waktu penyerahan SK bersama Kepala
Desa yang lainnya karena beberapa hal yaitu karena ada yang sedang sakit dan
sedang naik haji,” tambah Gunawan.(haq).


Leave a comment