kabarMagelang_Panwascam
dan jajaran pengawas kelurahan/desa (PKD) se-Kecamatan Borobudur masih
menemukan puluhan data pemilih tertulis 16 Tahun di Daftar Pemilih Sementara
(DPS). Selain itu juga beberapa temuan lainya diantaranya TMS, dan pindah belum
terhapus, serta salah penempatan TPS.
Kodiv
Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Panwascam
Borobudur Eny Sutrisno menjelaskan beberapa temuan berasal dari laporan PKD yang
disampaikan kepada Panwascam pada kegiatan rakor mingguan terkait hasil
pencermatan DPS.
“Sejak
diumukanya DPS oleh PPS pada 18 Agustus 2024 hingga sekarang masih dilaporkan ada
sebanyak 53 pemilih yang tertulis 16 tahun. Data tersebut menyebar dibeberapa
desa,” ungkapnya di kantor Panwascam Borobudur, Rabu (4/9/2024).
Selain
data usia 16 tahun, juga ada beberapa temuan lainya yang harus ditindaklanjuti
oleh jajaran PPS untuk penyempurnaan.
“beberapa
laporan lainya diantaranya TMS masih ada 67 terdiri dari meninggal dunia
sebanyak 48, kemudian pindah domisili 8 orang, pemilih ganda dalam satu TPS 1
orang dan salah penempatan TPS sebanyak 10 pemilih,” jelas.
“kemudian
masih ada data ganda nasional dan ganda Tingkat jateng belum masuk DPS sebanyak
10 pemilih, dan data MS belum masuk DPS 16 pemilih,” sambung Eny.
Oleh
karena itu pihaknya akan segera mengirimkan saran perbaikan (sarper) kepada PPK Kecamtan Borobudur, agar segera
dilakukan perbaikan melaui jajaranya yakni PPS.
“Kalau
dihitung sejak dimumkanya DPS hingga saat ini sudah ada 5 sarper yang kita
sampaikan. Kemudian akan tambah lagi 3 sarper terkait dengan temuan yang
dilaporkan oleh PKD pada rakor kemarin,” tegasnya.
Ketua
Panwascam Borobudur Mashudi meminta kepada seluruh jajaran PKD agar terus
meningkatkan pengawasan terhadap pergerakan daftar pemilih di Tingkat desa
masing-masing.
“Kami
meminta kepada seluruh PKD agar tetap melakukan pengawasan melekat terkait
daftar pemilih. Dan segera laporkan jika masih ada temuan agar segera bisa
dilakukan perbaikan, sehingga tidak menimbulkan masalah dikemudian hari,”
ujarnya.
Sementara
itu Ketua PPK Kecamatan Borobudur Widarto saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya
akan segera berkoordinasi dengan jajaranya khususnya tentang laporan yang usia
16 tahun tertera di DPS.
“Pada
dasarnya mereka yang tertulis 16 tahun pada Pemilukada nanti sudah 17 tahun. Cuma
sekarang masih usia 16 tahun lebih. Itu karena sistem dari KPU, namun jika
memungkinkan akan kita minta agar bisa dikerjakan secara manual,” jelasnya.(haq).


Leave a comment