Mungkid, kabarMagelang__Polresta Magelang
mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual dengan cara mensodomi terhadap
korban yang masih dibawah umur. Pelaku yakni AS (19) warga Desa Tampirwetan,
Kecamatan Candimulyo Magelang. Sementara Korban APK (16) masih berstatus pelajar,
warga Kecamtan Mertoyudan Magelang.
Saat ini tersangka AS, bererta barang bukti sudah diamankan
di Mapolresta Magelang, guna menjalani proses hukum selanjutnya.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Musthofa mengungkapkan
peristiwa bermula korban menghubungi pelaku untuk berkenalan melalui whatsapp.
Kemudian tersangka bertanya darimana dirinya bisa memperoleh nomor Wanya. Yang
dijawab korban lupa dapat darimana nomor tersebut,
“Kemudian korban mengaku kepada tersangka bahwa dirinya
sedang gabut,dan atas keinginannya sendiri korban untuk datang kerumah
tersangka,” ungkapnya di Mapolresta Magelang, Senin (9/9/2024).
Sekira pukul 01.00 wib (sudah masuk hari minggu tanggal 08
september 2024), korban datang kerumah tersangka. Awal mulanya tersangka
dan korban ngobrol diruang tamu, kemudian tersangka mengajak kedalam kamarnya
setelah itu tersangka membuatkan kopi goodday coolin yang sudah diberi pil
penenang oleh tersangka.
Korbanpun mulai meminum kopi tersebut. Dan tak lama
kemudian, tersangka memancingnya dengan mengatakan “aku kok mumet yo” kemudian
korban menjawab “yo podo aku yo mumet ki mas” dengan begitu tersangka
mengetahui bahwa obat penenangnya mulai bereaksi, dan melihat korban lemas.
“Saat itulah tersangka melakukan pencabulan terhadap korban
dengan cara menggerayangi korban dengan memaksa, saat itu korban sempat menolak
namun tetap tersangka lanjutkan menggerayangi korban, hingga akhirnya korban
semakin lemas badannya,” terang Musthofa.
“Kemudian tersangka mulai mencopot baju dan celananya
dengan memaksa hingga akhirnya korban telanjang.Tersangka mulai menciumi
korban, menciumi bibir, leher, dan bagian dadanya hingga memerah, dan melakukan
sodomi,” lanjutnya.
Sekira pukul 12.00 wib, korban bangun dan pamit pulang,
sesampainya dirumah korban bertemu dengan ayahnya dan melihat korban terdapat
banyak cipokan kemudian ayah korban bertanya sambil mengecek hp apa yang
terjadi.
“Korban lalu bercerita telah dicabuli oleh tersangka,
kemudian orang tua korban beserta korban dan ketua RT setempat mendatangi rumah
tersangka, dan tersangka mengakui perbuatannya telah mencabuli korban. atas
kejadian tersebut orang tua korban merasa tidak terima dan melaporkan perbuatan
tersangka ke kepolisian,”kata Musthofa.
Tersangka dijerat pasal 6c jo pasal 15 ayat (1) huruf g
uuri no. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda maksimal
Rp.300 juta,” tegas Musthofa.
Sementara tersangka AS mengaku membeli obat penenang di
sebuah rumah sakit pada bulan Juli 2024 lalu. Dia juga mengaku pernah menjadi
korban sodomi saat masih duduk di bangku SD.
“Saya pernah menjadi korban saat di SD. Kemudian juga
pernah menjadi korban saat bekerja di Semarang,” akunya.(rez).


Leave a comment